Trending

MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat

SIDANG : MA menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran AD/ART Partai Demokrat


BANUATODAY.COM,  JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Seperti diketahui, perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro lewat pers rilisnya menegaskan,MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,

"AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan," Ujar Andi.

Selain itu,  Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU dan  tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," tegasnya. (rls/fsl)

Lebih baru Lebih lama