Trending

55 Ribu Butir Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polres Balangan

MUSNAHKAN BARBUK: Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIk didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan La Kanna SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balangan Lis Susilowati SH MH dan Kepala BNNK Balangan Faisal Sidiq memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba – Foto Dok


BANUATODAY.COM, BALANGAN – Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIk didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan La Kanna SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balangan Lis Susilowati SH MH dan Kepala BNNK Balangan Faisal Sidiq melaksanakan giat memusnahkan barang bukti 55 ribu butir narkotika jenis Karisoprodol, Rabu (1/12/2021).

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolres Balangan tersebut merupakan hasil pengungkapan 1 kasus pengembangan dari Amuntai. Selain memusnahkan barang bukti, Polres Balangan juga menghadirkan 2 tersangka.Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas Satres Narkoba Polres Balangan.

"Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban Satuan Res Narkoba kepada publik sebagaimana amanah Undang-Undang," kata Kapolres Balangan, AKBP Zainal Arifin SIk.

Menurutnya, ke depan seluruh instansi saling bekerjasama untuk menanggulangi narkotika. Begitu pula dengan seluruh elemen masyarakat.

Kapolres mengimbau agar masyarakat dan seluruh pihak terkait tidak berhenti memerangi narkoba. Imbauan itu juga dikhususkan untuk membebaskan ancaman penyalahgunaan narkoba terhadap generasi penerus bangsa di Indonesia.

"Mari bersama-sama kita selamatkan anak bangsa. Mari kita lindungi generasi ke depan," ajak Kapolres.

Pemusnahan dilakukan di tempat dengan memblender barang bukti.

Sementara itu, Kepala Kejari Balangan, La Kanna SH MH mengungkapkan peran serta pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Balangan. 

“Tentunya pemberantasan ini sesuai dengan kaidah peraturan dan undang-undang yang sudah ada dan mengoptimalkan hukuman bagi tersangka,” katanya. (vro/fsl)

Lebih baru Lebih lama