Trending

Ungkap Sabu Seberat 37,72 gram, Kapolres Balangan TegaskanTak Ada Ruang Bagi Pelaku

KONFERENSI PERS : Polres Balangan gelar press release kepada awak media - Foto Dok


BANUATODAY.COM, BALANGAN- Kepolisian Resort Balangan akan menindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi para pengguna, pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Balangan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, saat Press Release pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis  sabu di depan Mapolres Balangan, Senin (7/3/2022).

Menurutnya, Polres Balangan telah melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, dengan melakukan kegiatan sosialisasi serta edukasi kepada kalangan pelajar dan para remaja tentang bahaya narkoba. Pasalnya generasi muda harus dijauhkan dari segala ancaman yang berpotensi merusak kualitas dan kuantitas mereka sebagai generasi penerus bangsa, yang mana salah satu ancaman nyata yang berpotensi merusak generasi muda melalui Narkoba.

“Narkotika merupakan musuh kita bersama, tetaplah dengan semangat yang sama untuk menyelamatkan generasi muda kita, karena pemberantasan tindak pidana narkotika akan berhasil apabila ini menjadi gerakan kita bersama," tegasnya.

Sementara itu dalam keterangan Press Releasenya, dua remaja terduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang sudah menjadi Target Operasi. AW (45) dan K (28) berhasil dibekuk oleh satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Balangan dengan barang bukti berat kotor sebanyak 37,72 gram.

"Terduga Pelaku pertama AW diamankan di wilayah Kecamatan Paringin, dengan barang bukti 11 paket sabu berat 2,55 gram dan berat bersih 0,57 gram. AW disangkakan pasal 114 ayat (1) minimal lima tahun penjara dan sub pasal ayat 112 ayat (1) minimal empat tahun penjara dalam UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

Sementara K, sang bandar diamankan di Kecamatan Juai, dengan barang bukti delapan paket sabu dengan berat kotor 37,72 gram dan berat bersih 36,28 gram. K disangkakan pasal 114 Ayat (2) sub pasal ayat 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun untuk pasal 11 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) minimal lima tahun.

"Kedua terduga pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polres Balangan, dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Balangan," tutupnya. (vro/fsl)

Lebih baru Lebih lama