Trending

Optimis 2024 target Modal Inti Minimum Bank Kalsel Tercapai

OPTIMIS - Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemerintah Provinsi ke Bank Kalsel dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK


BANUATODAY.COM.Banjarmasin - Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya memberikan apresiasi terhadap hasil finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemerintah Provinsi ke Bank Kalsel.

Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemerintah Provinsi ke Bank Kalsel dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di didampingi Ketua Pansus Raperda penyertaan modal Pemprov ke Bank Kalsel Imam Suprastowo, serta dihadiri Kepala Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Regional IX Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim dan Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya beserta jajarannya.

Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya menyampaikan, setelah finalisasi ini pihaknya langsung menindaklanjuti dalam bentuk ratifikasi ke Kemendagri. 

Setelah dari Kemendagri lanjut Hanawijaya, akan diparipurnakan dan dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar).

"Kami optimis target Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel senilai Rp3 triliun di tahun 2024 tercapai," ujar Hanawijaya usai rapat finalisasi 

Raperda penyertaan modal Pemerintah Provinsi ke Bank Kalsel di gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin,Rabu (22/06).

Ditambahkannya,  jika target itu tercapai Bank Kalsel akan menjadi pengelola kas daerah karena statusnya tetap sebagai Bank Umum.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda penyertaan modal Pemerintah Provinsi ke Bank Kalsel Imam Suprastowo bersyukur, telah dilakukan finalisasi dan berjalan dengan baik, ia berharap  sebelum tanggal 27 Juli 2022 raperda tersebut sudah diparipurnakan. 

Sebab lanjut Imam jika tidak selesai, maka tidak bisa masuk dalam pembahasan KUPA PPAS APBD-P 2022. 

Imam menyebut tertundanya finalisasi raperda ini murni karena adanya kegiatan lain yang dianggap pimpinan dewan lebih urgent. 

"Jadi tertundanya itu bukan karena Pansus yang lengah. Kita tetap profesional dalam melaksanakan tugas, " ujarnya.

Adapun dalam rapat tersebut menambah satu pasal yakni pasal 27 yang mengakomodir modal-modal yang dimiliki Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot. 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Regional IX Kalimantan Riza Aulia Ibrahim mengatakan, pihaknya akan mengawal proses kelanjutan Raperda ini dan berharap dapat berjalan lancar. 

Menurutnya, melalui peraturan inilah menjadi pintu masuk bagi Bank Kalsel mendapatkan setoran modal. 

"Kami akan terus mengawal kelanjutan ini, agar modal Bank Kalsel bisa mencapai Rp3 Triliun di 2024," pungkasnya.(naz/fsl)

 

Lebih baru Lebih lama