Trending

Cegah Perkawinan Anak di Bawah Umur, DPPPA Kalsel Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Balangan

 

FOTO BERSAMA: Peserta kegiatan monitoring dan evaluasi - Foto Dok 

BANUATODAY.COM, BALANGAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi RAD pencegahan perkawinan anak dibawah umur di 13 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Sosial, P3APMD Kabupaten Balangan Urai Nur Iskandar kegiatan monitoring dan evaluasi adalah bagian dari upaya untuk menekan dan mencegah angka perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Balangan.

"Hari ini tim dari Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana daerah yang telah kami lakukan," ujarnya, Rabu (24/8/2022).di Aula Dinas Sosial, P3APMD Balangan, Kecamatan Paringin Selatan.

Maksud dari adanya monitoring dan evaluasi tersebut, tentu akan diketahui sejauh mana yang telah dilakukan Kabupaten Balangan dalam upaya mencegah pernikahan dini pada anak.

Sementara itu menanggapi dari kegiatan monitoring dan evaluasi pencegahan perkawinan anak dibawah umur, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banjarmasin, Sarmin Syukur mengatakan peran pengadilan agama kalau anak ingin kawin secara resmi tentu harus meminta dispensasi dari pengadilan agama.

"Pengadilan agama akan memberikan dispensasi apabila persyaratannya dipenuhi, antara lain alasan dispensasi sifatnya darurat atau emergency," sebutnya.

Ia menegaskan, apabila masih bisa ditunda tentu akan diupayakan penundaan perkawinan pada anak di bawah umur, namun apabila memang emergency, misal kasus perempuannya sudah hamil maka tidak bisa lagi untuk ditolak.

"Melalui dispensasi tersebut pengadilan agama bisa mencegah perkawinan dini pada anak usia dini, "imbuhnya. (vro/fsl)

Lebih baru Lebih lama