KERJASAMA: RSUD Balangan dan Disdukcapil Balangan teken MOU - Foto Dok
BANUATODAY. COM, BALANGAN - Untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat RSUD Balangan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balangan melakukan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) hadirkan inovasi layanan Balidaku (Bayi Lahir Dapat Kado).
Inovasi program yang dicanangkan tersebut sesuai dengan Visi Misi Bupati Balangan, untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan surat menyurat pasca melahirkan.
Balidaku yang digagas oleh RSUD Balangan bersinergi dengan Disdukcapil Balangan berisikan tentang pelayanan mendapatkan akta kelahiran, kartu keluarga, serta kartu identitas anak yang mana masyarakat atau pasien tidak perlu lagi repot harus bolak balik untuk mengurus surat menyurat tersebut, karena sudah diurus oleh pihak rumah sakit melalui layanan Balidaku secara gratis.
Kepala Direktur RSUD Balangan Drg. Sudirman mengatakan, dirinya bersama dengan Kepala Dinas Dukcapil Balangan Hifziani bermula dari apa yang pihaknya temui dan rasakan terkait pelayanan pasca melahirkan di rumah sakit ada pasien kami awalnya sibuk tidak bisa mengurus surat-surat kependudukan, maka timbullah gagasan layanan Balidaku.
“Saya sampaikan tadi bahwa sebenarnya layanan ini sudah lama untuk dijalankan, cuma baru diluncurkan secara administrasi dan kami ingin semua apapun yang berkaitan dengan hasil setelah pasien menerima pelayanan di rumah sakit itu merasa puas dan senang seperti yang kami buat kepuasan pasien adalah kebanggaan kami,” ujarnya.
Terlebih, tambahnya, Inovasi Balidaku ini sangat penting serta selama ini belum ada dan berdasar tadi undang-undang 23 tahun 2006 tentang wajib hukum bahwa setiap warga yang lahir atau dilahirkan dimanapun tempat kami sampaikan harus dilaporkan kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Kami ambillah inovasi berupa layanan Balidaku untuk membantu masyarakat pasien yang pasca melahirkan kita fasilitas untuk bisa mendapat akta kelahiran atau termasuk kartu identitas anak, dari itu kami lakukan pendekatan lami lakukan komunikasi dengan dinas catatan sipil dan kependudukan dan sangat direspon baik oleh beliau itulah kami tuangkan di dalam acara kegiatan hari ini mudah-mudahan inovasi kita walaupun sedikit umpama tapi bisa membantu masyarakat yang telah berobat,” jelasnya.
Regulasi untuk mendapatkan layanan Balidaku sangat mudah seperti Ibu di Balangan berencana melahirkan di RSUD Balangan untuk mempersiapkan nama bayi terlebih dahulu, kemudian membawa asli dan fotocopy KTP ibu dan ayah bayi, selanjutnya kartu keluarga, buku nikah atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Setelah Ibu bayi atau pihak keluarga yang melahirkan menyerahkan berkas yang sudah dibawa kepada petugas ruang perawat bayi, dan petugas ruang perawat bayi akan memproses pengisian formulir, berkas persyaratan serta mengirimkan ke petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balangan, hingga penerbitan akta kelahiran dilakukan oleh pihak dinas dengan durasi paling lama 7 hari kerja. (vro/fsl)