TUNGGAKAN - Jahidah Kabid SDMUKP (SDM Umum dan Komunikasi publik) BPJS Kesehatan saat memberikan pemaparan
BANUATODAY.COM.BANJARMASIN -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan fasilitas yang memberikan kemudahan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program rencana pembayaran bertahap (REHAB) atau pembayaran cicilan tunggakan iuran ini diperuntukkan bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).
Hal tersebut di sampaikan Jahidah Kabid SDM Umum dan Komunikasi publik (SDMUKP) BPJS Kesehatan Kesehatan Banjarmasin pada kegiatan media gathering Ngopi bareng JKN, Rabu (21/09).
"Program ini mempunyai tujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran, sehingga peserta bisa melakukan pembayaran iuran secara bertahap," ungkapnya.
Ia pun berharap, peserta yang menunggak lebih dari tiga bulan bisa memanfaatkan program ini sehingga bisa ringan dalam membayar tunggakan.
"Untuk mengikuti program REHAB ini bisa dilakukan melalui aplikasi JKN mobile dan ikut syarat dan tata caranya," tandasnya.
Adapun syarat dan ketentuan bagi peserta program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan yaitu peserta PBPU memiliki tunggakan selama 4 sampai 24 bulan, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27 dan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
"Nantinya, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas,"imbuhnya. (naz/fsl)
Tags:
Ekbis