Trending

Polres Balangan Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba dan Judi Togel Online

 

KONFERENSI PERS: Jajaran Polres Balangan gelar jumpa pers kasus narrkoba dan judi online - Foto Dok

BANUATODAY.COM, BALANGAN - Jajaran Polres Balangan gelar konferensi pers kasus narkoba dan perjudian togel online di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K didampingi Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono, SH, S.Sos, MM, Kabag Ops Polres Balangan Kompol Sony. F. L. Gaol, SH, MM, Kasat Narkoba  Polres Balangan Iptu Yadiyatullah, SH, Kasat Reskrim yang diwakili Aipda Suryadi dan Kasi Humas Polres Balangan Ipda B. Piktrus serta dihadiri para awak media massa Kab. Balangan.

“Untuk kasus judi togel online ada 1 LP dengan 1 orang tersangka, Narkoba ada 3 LP dengan  4 orang tersangka”, ujar Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K.

Kasus judi togel online dengan tersangka an. AB (33), laki - laki, islam, swasta, warga Kec. Juai Kab. Balangan diamankan oleh Unit Jatanras dan Unit Kamneg Polres Balangan pada hari Senin, 22 Agustus 2022 Skp. 14.00 Wita disebuah warung di Kec. Juai Kab. Balangan dengan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo warna biru, Link akun Togel dengan saldo dalam akun sebesar Rp. 858.265,-, 1 buah buku tabungan Bank BRI beserta kartu ATM Bank BRI, 1 buah rekapan angka togel dan uang tunai senilai Rp. 32.000,-.

“Informasi ini kami dapat dari masyarakat lalu kami melakukan pemantauan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku perjudian togel online,” tutur Kapolres Balangan.

Kepada tersangka judi togel online dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan saat ini tersangka berada ditahanan Polres Balangan.

Sedangkan untuk kasus Narkoba ada 4 orang tersangka yang diamankan dengan 4 TKP yang berbeda diantaranya tersangka SA (31), Islam, pekebun, warga Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah diamankan Satresnarkoba Polres Balangan pada hari Selasa, 20 Agustus 2022 Skp. 20.39 Wita di Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan dengan barang bukti 3 paket serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 14,78 gram dan berat bersih 14,18 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah kotak rokok merk LA, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 Unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah.

Untuk tersangka berinisial SU (35), laki - laki, Islam, Banjar, Swasta, warga Kec. Awayan Kab. Balangan diamankan unit Reskrim Polsek Paringin di Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 Skp. 19.00 Wita dengan barang bukti 5 paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,07 gram dan berat bersih 2,17 gram,  2 plastik klip warna bening, 1 lembar tisu, 1 buah celana jeans warna hitam dan 2 unit handphone.

Kemudian 2 orang tersangka lainnya yaitu peredaran obat curah mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dengan tersangka FA (20), laki - laki, Banjar, Islam, pelajar / Mahasiswa, warga Kec. Paringin Kab. Balangan diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 Skp. 20.00 Wita dengan barang bukti 30 butir obat curah mengandung Narkotika jenis Karisoprodol, 1 unit Handphone merk Realme dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155.

Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka FA (20), unit Reskrim Polsek Paringin berhasil mengamankan tersangka RI (55), Banjar, Islam, Swasta, warga Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 Skp. 20.00 Wita di sebuah kios sembako di Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara dengan barang bukti 518 butir obat curah berbentuk tablet yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol, 12 lembar plastik klip, 1 buah kaleng rokok berisikan uang tunai sebesar Rp. 750.000,- dan 1 unit handphone.

"Ini merupakan instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menjadi prioritas Kapolri di antaranya adalah judi online hingga Narkoba," tegas Kapolres Balangan.

Untuk Kasus Narkoba, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan Pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rumah Tahanan Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (vro/fsl)

Lebih baru Lebih lama