PERTEMUAN: Partai koalisi bersama Ketua DPRD Balangan - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BALANGAN - DPC PDI Perjuangan dan Partai koalisi pasangan terpilih Abdul Hadi dan H Supiani (almarhum) melakukan pertemuan bersama Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan.
Pertemuan tersebut membahas kekosongan jabatan Wakil Bupati Balangan yang kosong setelah pejabat lama tutup usia, Senin (6/2/2023).
Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan mengatakan pertemuan tersebut juga ajang silaturahmi partai koalisi dari PDIP Balangan bersama dengan Partai PPP, Nasdem dan Demokrat.
“Dalam pertemuan ini kita menyerahkan berita acara kesepakatan partai koalisi terkait kekosongan jabatan Wakil Bupati Balangan,” ujar Ahsani.
Dengan silaturahmi sekaligus pertemuan antara koalisi partai H Supiani (alm), Ketua DPRD bisa lebih mengenal pihak partai.
Fauzan menjelaskan, terkait pergantian Wakil Bupati Balangan harus sesuai prosedur dan aturan yang ada.
“Kami akan studi banding dulu ke Kemendagri biar lebih tahu teknis pergantian Wakil Bupati ini, supaya nantinya tidak menyalahi aturan,” tambah Fauzan.
Selanjutnya secara terpisah, Ansari Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Balangan mengatakan pertemuan tersebut bentuk kesepakatan dari partai koalisi yang harus segera disampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Balangan.
“Kami dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Balangan sepakat dengan partai koalisi dan hal ini tidak terlepas dari pernyataan Bupati Balangan, H Abdul Hadi, agar segeranya Partai koalisi duduk bersama untuk membicarakan kekosongan Wakil Bupati Balangan,” jelasnya.
Selain melakukan silaturahmi partai koalisi juga menyerahkan surat kesepakatan Partai koalisi, dan juga menyerahkan surat pengusulan percepatan PAW Wakil Bupati yang saat ini masih kosong.
Selain itu, Ansari juga menjelaskan bahwa PDIP Balangan dituntut oleh DPP PDIP Pusat dan DPD PDIP Provinsi Kalimantan Selatan, untuk secepatnya menindaklanjuti kekosongan jabatan Wakil Bupati yang ada di Balangan.
“Selain dari hasil kesepakatan partai koalisi, kami dari DPC PDIP Balangan juga dituntut dari pusat untuk mencari kejelasan terkait kekosongan ini,” tambahnya.
Karena itu, harus dilakukan pertemuan agar kekosongan ini secepatnya harus diisi sesuai undang-undang dan sudah memenuhi syarat. (vro/fsl)