Trending

Kejari Kapuas Gelar Press Release Tipikor

PRESS RELEASE: Kejari Kapuas gelar perkara Tipikor - Foto Dok

BANUATODAY.COM, KUALA KAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas menggelar Press Release perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, Selasa (6/2/2023) di Aula Kejari Kapuas, Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kapuas.

Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, SH, MH mengatakan sebelumnya telah dilaksanakan gelar perkara terhadap penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas untuk Diskominfo Pemkab Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh tim Jaksa penyidik Kejari Kapuas telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas.


"Menetapkan inisial J selaku Kadiskominfo Kapuas (2020-2022) sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo, SH, MH didampingi Kepala Cabang Kejari Kapuas di Palingkau Teguh Wahyudi serta Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, Kasi Pidum Theodorus dan Kasi Barang Bukti Siswanto.


Arif Raharjo menyampaikan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena penyidik telah mendapatkan 3 alat bukti berupa bukti keterangan saksi, keterangan ahli hukum pidana dan petunjuk serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor inspektorat kabupaten Kapuas.

"Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Diskominfo Kapuas) sejumlah Rp 77.123.200, dengan total keseluruhan Rp 377.977.400," ungkapnya.

Adapun untuk tersangka  J disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau Pasal 12 f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Tahun 2001. 

"Untuk sementara tersangka J belum dilakukan penahanan dan penyidik masih terus memprosesnya," pungkas Arif. (sur/fsl)

Lebih baru Lebih lama