KERJASAMA: Pemkab Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, KUALAKAPUAS - Sejumlah Kepala Desa (kades) dan camat di Kabupaten Kapuas mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Gerakan Nasional perlindungan pekerja rentan (GN Lingkaran) sumber dana operasional desa, Selasa (14/3/2023) di Kota Kuala Kapuas.
Kegiatan tersebut diinisiasi Pemkab Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan daerah setempat.
Kegiatan FGD dibuka oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat yang diwakili Asisten II Setda Kapuas, Salman didampingi Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, Kepala Disnaker Kapuas, Raison, dan dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas, Agus Sutejo.
Dalam sambutannya Asisten II Setda Kapuas, Salman meminta kepada para camat dan kepala desa untuk segera menginpentarisasi para pekerja yang ada di Kantor Camat, kemudian Kantor Pemerintahan Kelurahan/Desa yang belum didaftarkan di kepesertaan baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan didaftarkannya di BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi sesuatu, baik kecelakaan maupun kematian maka akan langsung dibayarkan santunan tersebut, itu adalah manfaat diantaranya ketika para peserta yang termasuk dalam JKK dan JKM," ungkap Salman.
Salman juga mengharapkan kepada seluruh Camat agar seluruh Anggota BPD/Perangkat Desa, RT dan RW bisa dimasukan kedalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga FGD kita hari ini akan melahirkan formulasi-formulasi yang tepat dan dapat meningkatkan kepesertaan Non ASN baik JKK maupun JKM," tuturnya.
Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan hari ini pihaknya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya dan BPJS Kapuas mengadakan kegiatan FGD dalam rangka penguatan kapasitas serta dalam rangka membangun koordinasi dan sinkronisasi program khususnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa, BPD, RT.
"Dan yang terbaru ini adalah perlindungan untuk pekerja rentan dalam bentuk kegiatan gerakan nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran)," kata Budi Kurniawan.
Dinas PMD Kapuas punya konsen khusus terkait hal ini karena memang keberadaan pekerja rentan ini memang relatif cukup banyak dan juga perlindungan terhadap mereka secara sosial maupun perlindungan terhadap resiko pekerjaan masih sangat minim.
"Melalui program ini Pemerintah desa kita dorong untuk bisa memberikan jaminan dua program paling tidak, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi masyarakat rentan di desa baik itu masyarakat miskin, difabel, baik itu juga pekerja rentan kita dorong Pemdes memberikan perlindungan paling tidak dua fasilitas itu," imbuhnya.
"Sementara, untuk perangkat desa, RT, RW, BPD sudah diwajibkan mereka agar didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya banyak dan juga resiko pekerjaan di lapangan tinggi, sehingga yang disampaikan tadi ketika ada resiko kecelakaan kerja, resiko kematian, perlindungan mereka sudah sangat memadai," tambah Budi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi mengapresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Kapuas dalam hal ini Bupati melalui Dinas PMD karena menginisiasi pertemuan ini target utamanya adalah pekerja peserta bukan penerima upah yang ada di sistem desa.
"Kepala Dinas PMD Kapuas rencananya akan menggerakan seluruh kepala desa. Mari kita sama-sama karena tanggung jawab untuk pekerja peserta bukan penerima upah ini bukan hanya tanggungjawab Pemda dalam hal ini Pemkab Kapuas tapi juga semua stakeholder yang ada di Kabupaten Kapuas termasuk kades," ucap Budi Wahyudi.
Harapannya Pemkab Kapuas dapat mengajak seluruh kepala desa bersama-sama pastikan seluruh pekerja yang ada di desa itu bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam hal ini program kecelakaan kerja dan kematian
"Jadi tujuannya adalah memastikan seluruh pekerja informal yang ada di Kabupaten Kapuas ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial kuususnya untuk kecelakaan kerja dan kematian," pungkasnya. (sur/fsl)