DISKUSI: Bimbingan konseling bertujuan untuk mencegah pernikahan di bawah usia 19 tahun - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, KUALA KAPUAS - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau P3APPKB Kabupaten Kapuas memberikan layanan konseling pranikah bagi calon pengantin.
Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas dr. Tri Setyautami mengatakan, konseling itu dilakukan bertujuan untuk mencegah pernikahan di bawah usia 19 tahun.
Seperti diketahui, menurut Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
"Tetapi dalam Undang-Undang yang baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki," kata dr. Tri Setyautami, Senin (6/3/2023).
Ia menuturkan sebelumnya, penandatangan MoU juga juga sudah dilakukan dalam upaya pencegahan perkawinan dini di Kabupaten Kapuas yang berkoordinasi lintas instansi yaitu bersama dengan Dinas Kesehatan Kapuas, Dinas P3APPKB, Kementerian Agama Kapuas serta Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
"Dengan adanya hasil layanan konseling ini bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan kemudian setelah itu akan di berikan keterangan," ucapnya.
Namun, lanjut dia keputusan boleh atau tidaknya diberikan nikah di bawah umur ada di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
"Setidaknya hasil konseling tersebut bisa dipertimbangkan, apakah si calon pengantin benar-benar siap menikah atau belum," jelasnya.
Adapun, disebutkanya pada tahun 2023 ini juga sudah ada sebanyak 16 orang remaja yang meminta layanan konseling pranikah di Dinas P3APPKB Kapuas. (sur/fsl)