Trending

Wabup Kapuas Hadiri Kegiatan Koordinasi Pemeriksaan LKKL dan LKPD Tahun 2022

 

SIMAK: Wabup Kapuas HM Nafiah Ibnor dan jajaran mendengarkan paparan narasumber kegiatan koordinasi pemeriksaan LKKL dan LKPD tahun 2022 – Foto Dok 

BANUATODAY.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dan jajaran mengikuti kegiatan koordinasi pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Tahun 2022 di Lingkungan AKN IV, secara virtual dari ruang rapat Bappelitbangda Kapuas, Jumat (31/3/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Laode Nusriadi, berikut para Kepala Daerah pada wilayah pemeriksaan dan para Kepala Perwakilan BPK di lingkungan AKN VI BPK.

Koordinasi Pemeriksaan LKKL Dan LKPD Tahun 2022 bertujuan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan BPK di lingkungan AKN VI dengan para Pimpinan Kementerian/ Lembaga dan Kepala Daerah tentang isu-isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam rangka meningkatkan tata Kelola keuangan pusat dan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel. Kegiatan ini menjadi media untuk memberikan pemahaman kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah berkenaan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara/daerah.

Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang menyampaikan, para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah di lingkungan AKN VI agar terus berkomitmen mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan, menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, meningkatkan kualitas SDM pengelola keuangan, menerapkan teknonologi informasi dalam mengelola dan menyusun LKKL/LKPD dan mengelola mandatory spending secara akuntabel dan transparan serta menyampaikan capaian kinerjanya dalam CALK Tahun 2022.


“Dengan menekankan pentingnya mandatory spending dalam pengelolaan APBN dan APBD, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan. Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang diatur oleh Undang-Undang, berbertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Pada tahun 2022, untuk bidang Pendidikan, Pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 542,83 Triliun atau 20 persen dari total APBN yang berjumlah Rp 2.714,1 Triliun," ungkap Pius.


Selanjutnya, Pius juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, terdapat perkembangan yang menggembirakan dalam pencapaian opini LKKL dan LKPD. 

Laporan Keuangan Kemenkes, Kemdikbudristek dan Badan POM dalam tiga tahun terakhir telah mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan bahwa kenaikan jumlah Opini WTP menunjukkan upaya yang luar biasa dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan. 

Dia berharap raihan opini WTP atas LKKL dan LKPD tersebut tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

“Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga memberikan rekomendasi dalam rangka perbaikan atas kelemahan sistem pengendalian internal dan penyelesaian permasalahan ketidakpatuhan atas pengelolaan Keuangan Negara. Kepala Auditorat dan Kepala Perwakilan BPK di lingkungan AKN VI juga menerapkan strategi dan kebijakan pemeriksaan agar menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dengan menjunjung tinggi penerapan independensi, integritas dan profesionalisme,” tutur Nafiah. (sur/fsl)

Lebih baru Lebih lama