Trending

Catat! Batas Pengajuan Bacalon Legislatif ke KPU Sisa Sepekan Lagi

 

KETUA KPU Pusat Hasyim Asy'ari didampingi anggota menggelar konferensi pers, beberapa waktu yang lalu. (Dok. KPU)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dibukanya tahapan pengajuan bakal calon (bacalon) legislatif oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

Pengajuan bacalon anggota legislatif tersebut dibuka mulai 1 Mei 2023 lalu. 

Batas terakhir pengajuan bacalon legislatif ini berakhir 14 Mei atau sekitar satu minggu lagi.

Pengajuan nama-nama bacalon legislatif ini nantinya dilaksanakan secara serentak di setiap tingkatan baik pusat, provinsi juga kabupaten/kota.

Terkait pencalonan, Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa KPU sejak beberapa waktu lalu telah menjalin komunikasi dan bimtek dengan partai politik di berbagai tingkatan terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Demikian juga penyiapan helpdesk yang ada di KPU pusat, KPU provinsi dan KPU kab/kota yang bertujuan untuk mempermudah konsultasi bagi parpol yang hendak mendaftarkan calonnya. “Sehingga apabila ada problematika ada solusi yang tepat,” kata Hasyim.

Hasyim juga menyampaikan langkah KPU menyurati partai politik sesuai tingkatan untuk menyampaikan jadwal kehadirannya pada saat menyampaikan pengajuan bakal calon.

“Terkait soal daftar pemilih, pendirian TPS di lokasi khusus ini untuk memberikan layanan kepada pemilih yang di hari h tidak ada di alamat yuridis. Mungkin pemilih yang jadi santri di pesantren, kampus, juga pekerja di pertambangan, perkebunan yang di hari itu tidak bisa pulang, pekerja IKN, juga warga binaan rutan dan lapas bisa terfasilitasi,” tambah Hasyim.

Sementara itu terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif, Anggota KPU Idham Holik menambahkan, kegiatan dilaksanakan serentak disetiap tingkatan (pusat, provinsi dan kabupaten/kota) mulai tanggal 1-14 Mei 2023. 

Untuk 1 Mei 2023 pendaftaran dibuka 08.00-16.00 sedangkan 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-23.59. 

Idham juga menyampaikan syarat administrasi apa saja yang perlu disiapkan partai politik saat mengajukan nama-nama bakal calon anggota legislatifnya. Juga peserta pemilu perseorangan (DPD) saat mendaftarkan dirinya.

“Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan di dalam PKPU 10 Tahun 2023 khususnya di pasal 12 hingga 23 yang mana aturan tersebut bisa diakses melalui JIDH.kpu.go.id,” terang Idham.

Sementara terkait daftar pemilih, pasca penetapan DPS, KPU menurut Anggota KPU Mochammad Afifuddin, KPU memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan bisa disampaikan melalui cekdptonline.kpu.go.id. 

Selain itu KPU juga mengajak partai politik peserta pemilu dan Bawaslu untuk ikut serta mengecek daftar pemilih ini sebelum menjadi DPSHP dan DPT. (nt/enw)


Lebih baru Lebih lama