BANUATODAY.COM, JAKARTA - PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ketiga belas tahun 2023 kepada seluruh peserta pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) paling cepat akan dilakukan mulai 5 Juni 2023.
Gaji ketiga belas bagi ASN, selain tunjangan hari raya (THR), merupakan salah satu manfaat yang diperoleh selain dari gaji pokok.
Direktur Utama TASPEN A.N.S Kosasih menyampaikan, “Penyaluran gaji ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.”
Kosasih menambahkan, perlu diketahui bahwa gaji ketiga belas bukan merupakan gaji tambahan secara harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada ASN.
Pembayaran gaji ketiga belas ini disertai beberapa ketentuan, seperti besaran gaji ketiga belas didasarkan komponen penghasilan, yaitu terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
BACA JUGA Jokowi Luncurkan Pohon Hayat sebagai Logo IKN, Ini Maknanya
Gaji ketiga belas ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
Aparatur negara yang sekaligus pensiunan, atau sebaliknya, maka gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya satu, yaitu yang nilainya paling besar.
Ketentuan ini juga berlaku bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara, atau sebaliknya.
Yang akan menerima dua nilai gaji ketiga belas, adalah peserta aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Kemudian, peserta dengan status pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda.
Selain itu, yang menerima dua nilai gaji ketiga belas adalah pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan.
Adapun bagi peserta PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Juni 2023 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ketiga belas tahun 2023 akan dilakukan instansinya masing- masing.
Taspen mengimbau kepada seluruh penerima gaji ketiga belas agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan/tindakan kriminal yang mengatasnamakan Taspen.
Taspen menegaskan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan biaya apapun. (pr/enw)
BACA JUGA Rakor Persiapan Evaluasi Smart City, Sekda: Wujudkan Banjar MANIS