Trending

Dipecat Komisi Etik Polri, Irjen Pol Teddy Minahasa Langsung Ajukan Banding

 

DIPECAT - Irjen Pol Teddy Minahasa (bawa tas) dipecat setelah menjalani sidah kode etik Polri. (Dok. Divisi Humas Polri)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa atas sanksi PTDH tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023) malam.

Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

BACA JUGA Lima Posko Disiapkan Layani Jemaah Miqat di Bir Ali, di Sini Lokasinya

Oleh karenanya, menurut Komisi Kode Etik Polri, perbuatan dari Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perilaku yang tercela.

Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg, yang merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual,” jelasnya.

Keputusan PTDH tersebut disertai dengan Pasal-pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (pol/win)

BACA JUGA Bupati Tala Gembira Pembangunan Fugo Resort Takisung Mulai Dikerjakan PT Govindo

Lebih baru Lebih lama