Trending

DPRD Kalsel dan SPSI ke Senayan Jakarta Bawa Penolakan Buruh Terhadap UU Ciptaker

 

29052023-BANUATODAY.COM - DPRD Kalsel bersama perwakilan SPSI menyerahkan dokumen penolakan UU Ciptaker ke perwakilan DPR RI. Dok. Setwan.jpg
TOLAK - DPRD Kalsel bersama perwakilan SPSI menyerahkan dokumen penolakan UU Ciptaker ke perwakilan DPR RI. (Dok. Setwan)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Sebagai wujud nyata keberpihakan Wakil Rakyat Rumah Banjar kepada masyarakat khususnya para buruh, pada Jumat, (26/5) pagi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalsel bertandang ke DPR RI.

Tujuannya, untuk menyerahkan aspirasi terkait penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Diketahui bahwa sebelumnya, pada Rabu, 10 Mei 2023, Federasi SPSI Kalsel menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel berkenaan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker tersebut. Pihak buruh, yang diwakili oleh Sumarlan, S.H., mengatakan bahwa mereka menolak tegas Perppu yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 itu.

Penolakan tersebut, dikarenakan para buruh menganggap hal tersebut merupakan akal-akalan oligarki dan akan menciptakan perbudakan modern sehingga akan merugikan para buruh. 

BACA JUGA : Dampingi Paman Birin Lantik KKB Sulsel, Ketua DPRD Kalsel Berpesan Warga Banjar Jaga Kerukunan

Berangkat dari diskusi yang panjang, pada audiensi tersebut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, M. Lutfi Saifuddin, S.Sos., akhirnya bersepakat mengajak perwakilan SPSI Kalsel untuk bersama-sama mengantarkan aspirasi ke Wakil Rakyat Senayan. Pasalnya, menurut politikus partai Gerindra tersebut Undang-undang merupakan produk hukum buatan DPR RI.

Hingga akhirnya pada hari Jumat 26 Maret 2023, Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel dan sejumlah perwakilan Federasi SPSI menginjakkan kaki di “Senayan”. 

Tak tanggung-tanggung, berkas aspirasi penolakan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker tersebut diserahkan langsung ke Sekretariat Jendral DPR RI dan Fraksi PKS DPR RI yang notabene menurut pemberitaan media, merupakan fraksi yang dari awal konsisten menolak pengesahan UU Ciptaker ini.

Sekretaris Komisi IV, Firman Yusi, S.P., yang pada saat itu mendampingi Federasi SPSI Kalsel, mengatakan bahwa hal ini merupakan ikhtiar bersama. 

Anggota DPRD Kalsel Daerah Pemilihan V (Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong) ini juga berharap agar aspirasi yang disampaikan oleh mereka dapat ditindaklanjuti demi kepentingan masyarakat, lebih-lebih lagi para buruh. 

Diakui Firman, Komisinya selalu berpihak kepada kepentingan-kepentingan kesejahteraan rakyat sesuai tugas fungsi Komisi IV.

BACA JUGA : Subhanallah, Astronot Muslimah Pertama Arab Rekam Makkah dan Madinah dari Luar Angkas

“Untuk itu, ini merupakan salah satu langkah politis yang kami lakukan selaku legislatif, selain juga langkah hukum melalui Judicial review yang diharapkan oleh teman-teman Federasi SPSI Kalsel. Kedua langkah ini harus kita ambil, karena Perppu itu adalah produk hukum sekaligus produk politik. Jadi, harus lakukan lewat kedua jalur tersebut. Kami sama-sama melihat banyak hal di Perppu ini yang masih belum mengakomodir kepentingan para pekerja,” ujar Firman Yusi.

Selain terkait dengan nasib para pekerja, menurut Firman Yusi, di hal-hal lain juga terdapat poin-poin yang mengecewakan. 

Salah satunya ialah terkait dengan pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam lainnya. Ia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada tindak lanjut dari DPR RI.

Sementara itu, sejalan dengan statement Firman Yusi, mewakili Federasi SPSI Kalsel, Sumarlan, menuntut adanya Judicial review. 

Ia menegaskan kembali bahwa banyak hak-hak pekerja yang dihilangkan dengan lahirnya Perppu tersebut. Karenanya, ia berharap segala tuntutan yang tertera pada berkas yang diserahkan mendapatkan titik terang dan ditindaklanjuti.

“Dan kami tidak ada sikap serta pandangan yang berbeda dengan DPP Federasi SPSI dan DPRD Provinsi Kalsel selaku representasi dari suara masyarakat Kalsel, tetap akan mendukung langkah-langkah Judicial review terkait dengan Perppu itu yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja di pusat yang telah dilakukan oleh sejumlah elemen dan unsur pekerja yang ada di Indonesia melakukan Judicial review terhadap Perppu tersebut,” pungkas Sumarlan. (dwn/win)

BACA JUGA : Tanggapi Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis

Lebih baru Lebih lama