Trending

Dua Pengedar Sabu di Tanah Bumbu Kongsian Jalankan Bisnis Haram

DUA - Tersangka pengedar sabu dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu. (Dok. Satres Narkoba Polres Tanbu)

BANUATODAY.COM, BATULICIN - Meski penangkapan terhadap pengedar narkoba sudah sering dilakukan, namun rupanya tidak membuat para pelakunya jera di Kalimantan Selatan.

Terbukti, hampir setiap hari selalu saja ada penangkapan kasus narkoba baik pemakai maupun pengedar.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menciduk dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial PT (34) dan AF (29), Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 14.50 Wita.

PT diamankan saat sedang jalan kaki dipinggir Jalan Transmigrasi Desa Barokah Kec. Simpang Empat sedangkan AF di dalam kosan yang berada tidak jauh dari pelaku PT tertangkap.

"Saat kami mengamankan PT, kami geledah badannya, kami temukan 10 paket narkotika jenis sabu," ujar Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu A. Denny Juniansyah melalui KBO Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ipda Basuki.

Kemudian, lanjuta Ipda Basuki, pihaknya melakukan juga penggeledahan di tempat kos kedua tersangka, ditemukan bungkusan plastik klip, timbangan digital dan sendok sabu,.

“Setelah kami timbang berat bersihnya 28,16 gram,” ujar Basuki.

Dia melanjutkan,“PT dan AF ini mereka kongsian dan sama-sama pengedar, kadang pelaku PT yang jualkan kadang AF."

Dikatakan Ipda Basuki, saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu dan disangkakan pasal 114 Sub Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (tn/enw)

Lebih baru Lebih lama