Trending

Gelar Rakor, Tim Pembina Samsat Kalsel Komitmen Beri Kemudahan danTingkatkan Pelayanan bagi Masyarakat

 

RAKOR: Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, Kapolda Kalsel Irjen. Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., Kepala Bapenda Prov. Kalsel Subhan Nor Yaumil, S.E., M.Si., Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede, S.I.K., M.I.K., Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Benyamin Bob Panjaitan, S.E., QRMP., PIA., - Foto Istimewa

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari PT Jasa Raharja Cabang Kalsel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov, Kalsel, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel menggelar Rapat Koordinasi di Galaxy Hotel Banjarmasin, Rabu (24/5/2023).

Rapat yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor. Hadir dalam rapat, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen. Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., Kepala Bapenda Prov. Kalsel Subhan Nor Yaumil, S.E., M.Si., Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede, S.I.K., M.I.K., Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan  Benyamin Bob Panjaitan, S.E., QRMP., PIA., seluruh Kepala UPPD Samsat dan Kasat Lantas di wilayah Kalimantan Selatan.

Dalam rapat yang bertajuk “Bergerak Bersama Dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Samsat yang Presisi Guna Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor” tersebut, ketiga instansi menyepakati langkah-langkah komitmen bersama dalam peningkatan pelayanan kesamsatan sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional yang digelar pada 13 Maret 2023 silam.

Adapun salah satu langkah yang telah disepakati, yakni kewajiban Tim Pembina Samsat Provinsi Kalsel melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi, serta melengkapi data base ranmor untuk kebutuhan masing-masing instansi.

Benyamin Bob Panjaitan, S.E., QRMP., PIA. selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel menyampaikan bahwa agenda tahunan ini penting untuk dilaksanakan guna mewujudkan kesamaan persepsi lintas instansi yang tergabung dalam pengelolaan Samsat.  


“Sebagai pelayan publik, kami konsisten untuk terus melakukan perubahan serta menciptakan langkah inovatif guna mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat”, pungkas Bob.


Sosialisasi terhadap program dan strategi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan dilakukan secara terkoordinasi, khususnya sosialisasiimplementasi Pasal 74 Undang-undangNomor 22 Tahun 2009 terkait penghapusan data registrasi dani dentifikasi kendaraan bermotor.

Masyarakat Kalsel diimbau untuk tertib melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sehingga terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika kebijakan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 telah diterapkan.(rls/fsl)


Lebih baru Lebih lama