GUBERNUR Kalsel H Sahbirin Noor. (Dok. Diskominfo)
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor kembali berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
“Diraihnya predikat opini WTP ini berkat kolaborasi dan sinergi yang baik dari jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK yang terus memberikan arahan agar kualitas laporan keuangan semakin lebih baik,” kata Sahbirin pada Rapat Paripurna, Banjarmasin, Selasa (16/5/2023).
Disampaikan Sahbirin, Pemerintah Provinsi Kalsel telah berupaya semaksimal mungkin untuk mempertanggung jawabkan keuangan daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebab, pemerintahan yang baik, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), juga berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” ungkap Sahbirin.
Sahbirin menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan oleh BPK akan segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik, tertib, transparan dan akuntabel serta bermanfaat untuk masyarakat.
“Kita terus berkolaborasi untuk membangun tata kelola dan pertanggung jawaban keuangan daerah yang sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah,” tutur Sahbirin.
Disisi lain, Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang menyampaikan, rekomendasi dari BPK sangat penting agar bisa mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang tertib sesuai dengan aturan.
“Dari rekomendasi yang kami berikan ini agar segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalsel beserta jajarannya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Dori.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Supian HK mengatakan, pimpinan dan anggota DPRD akan memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP, sesuai dengan kewenangannya.
“Dari LHP akan kami manfaatkan dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan,” jelas Supian. (nt/win)