BANUATODAY.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat Dirjen Pajak memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah sebelumnya dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Ya benar hari ini (berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali) ke Kejati DKI,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir Tribrata Rabu (10/5/2023).
Terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka MDS ke Kejati DKI.
“Betul siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” ucap Ade.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan ini menjadi sorotan publik Tanah Air setelah diketahui pelaku anak pejabat kantor Pajak.
Mario Dandy disorot karena pamer kekayaan di antaranya mobil mewah Rubicon dan motor Harley Davidson.
Hal ini pula akhirnya yang menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, berurusan dengan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). (tn/win)