DITAHAN - Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. Kejagung RI)
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung siap bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri ke mana saja aliran dana korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Adapun kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp8,32 triliun dari nilai proyek Rp10 triliun.
"Pasti koordinasi ke PPATK," tutur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Menurut Febrie, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman dari hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut.
"Hal itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktu lah, kan baru hari Senin (pengumumannya)," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini telah menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, menteri asal Partai NaDem itu juga langsung ditahan oleh Kejagung RI. (win)