Trending

Kejagung Periksa Dua Orang Lagi Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Kominfo





JAKSA Agung, ST Burhanuddin (dok. Humas Kejagung)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. 

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 3 orang sebagai saksi pada hari Senin(8/5/2023).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. 

Di mana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan para saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

Saksi berinisial atas nama JS, dimana saksi JS merupakan Direktur Utama pada PT Sansaine Exindo.

Saksi berinisial atas nama BEA, dimana saksi BEA merupakan Direktur Utama pada PT Sarana Global Indonesia.

Kapuspenkum menjelaskan, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum. (tn/win)

Lebih baru Lebih lama