BANUATODAY.COM, JAKARTA- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan disidang dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi.
Tim penyidik KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan ke PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali kepada awak media, di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Menurt Ali, jaksa KPK suap mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Total dugaan suap mencapai Rp 46,8 miliar.
BACA JUGA Demokrat Respon Pernyataan Presiden Jokowi tentang pertemuan Presiden dengan Partai Demokrat
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," tuturnya.
Masih dari Ali, pihaknya masih menunggu jadwal sidang perdana kasus suap dan gratifikasi Lukas. Penahanan Lukas merupakan wewenang pihak pengadilan.
"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," tandasnya. (pr/enw)
BACA JUGA CATAT! Mulai 5 Juni Taspen Salurkan Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN