BANUATODAY.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita rumah mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dibelinya dari Bos Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
"Iya betul (dilakukan penyitaan rumah Rafael Alun yang dibeli dari Grace Tahir)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Jumat (12/5/2023).
Sebelumnya, KPK mengungkap alasan memeriksa Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
KPK menyebut ada transaksi jual beli aset antara anak konglomerat Dato Sri Tahir itu dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Ada dugaan tansaksi jual beli aset," ujar Ali Fikri.
Ali tak membeberkan lebih lanjut berapa aset yang sudah mereka jual belikan dalam kasus ini.
Namun Ali menyebut aset yang mereka transaksikan yakni dalam bentuk rumah.
Grace sendiri sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan pada pada Kamis (11/5).
BACA JUGA : Satu Pelaku Pencurian Disertai Perkosaan di Perumahan Kodeco Diringkus Polres Tanah Bumbu
Grace Tahir hadir memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan hari itu.
Saat itu ada dua saksi lain yang diperiksa yakni Albertus Katu dan Timothy William.
Sebagaimana diketahui, pada April lalu KPK menetapkan dan menahan RAT sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
Selama menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), RAT diduga menerima gratifikasi dari Wajib Pajak atas pengondisian pemeriksaan pajaknya.
RAT juga diduga merekomendasikan Wajib Pajak untuk menyelesaikan permasalahan dan kendala terkait perpajakan melalui perusahaan PT. AME miliknya.
KPK mengapresiasi peran masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan dapat ditangani oleh KPK.
Hal ini selaras dengan semangat KPK dalam upaya pemberantasan korupsi yang selalu melibatkan masyarakat sebagai elemen penting.
(berbagai sumber/win)