BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada 21 Februari 2023 lalu.
Setelah lebih dua bulan melakukan penyelidikan dan pengejaran, Polsek Banjarmasin Barat menangkap tersangka pada 6 Mei 2023.
"Kejadiannya pada Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekitar pukul 19.15 Wita di Jalan Ampera Gang 20 Rt.012 kel. Telaga biru kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," ujar Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Senin (8/5).
Disebutkan, dalam kejadian ini korban atas nama Pariyadi, warga Mandastana, Kabupaten Barito Kuala.
Pelaku, atas nama Muhammad Noor alias Anang Toba warga Jalan Banyiur Luar, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kejadiannya bermula pada 21 Februari korban mencari kartu ATM miliknya yang dipinjam pelaku.
Ketika korban bertemu dengan pelaku terjadi cekcok diantara mereka berdua.
Kemudian tersangka mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan langsung menganiaya korban sehingga korban mengalami luka robek di punggung tangan sebelah kiri di atas jari kelingking dan jari manis dan Luka Robek di punggung sebelah kana.
Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka Anang Toba ditangkap Sabtu 06 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Gang 20 Telaga Biru.
Pelaku berhasil di amankan unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Tersangka diancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (tn/enw)