BANUATODAY.COM, JAKARTA - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya lima tahun digugat oleh advokat bernama Arifin Purwanto.
Arifin mengajukan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XX/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (10/5/2023).
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang diujikan oleh Arifin menyatakan, 'Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang'.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi, kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin.
BACA JUGA : Hari Ini Terakhir, Sebanyak 196.377 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji
Dalam permohonannya, Arifin menyebut, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Kerugian lainnya yakni pemohon harus mengeluarkan uang atau biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis atau mati.
Selain meminta SIM berlaku seumur hidup, Arifin Purwanto juga berharap agar nomor polisi (nopol) kendaraan dan STNK berlaku seumur hidup. (nt/win)