MENTERI Kominfo Johnny G Plate
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi Informatika, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.
Atas kasus tersebut, negara diduga dirugikan hingga Rp 8,32 triliun.
Kejaksaan Agung tidak sekadar menetapkan menteri dari Partai NasDem itu sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Johnny.
Johnny ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga di Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny sebagai Menkominfo berperan sebagai pengguna anggaran (PA).
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperhitungkan adanya kerugian negara mencapai Rp8,3 triliun.
Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Para tersangka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. (win)