RDP - Pelaku pengancaman peserta RDP di DPRD Tabalong ditangkap dan barang bukti baju korban. (Dok. Humas Polres Tabalong)
BANUATODAY.COM, TANJUNG - Seorang pria berinisial AH (51), warga Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, diamankan Satreskrim Polres Tabalong.
Satreskrim dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan AH atas dugaan tindak pidana melakukan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku AH diamankan di kediamannya di kelurahan Paringin Kota kecamatan Paringin Kota, Balangan pada Selasa (23/5/2023) sore.
Pengancaman sendiri terjadi saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat dihadiri warga dan perwakilan perusahaan PT Adaro terkait masalah pembebasan lahan.
BACA JUGA : Spartan, Peringatan Dini Karhutla di Kalsel, Begini Sistem Kerjanya
"Sebelum terjadi pengancaman tersebut, dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang dilaksanakan di ruangan rapat gedung DPRD Tabalong di kelurahan Mabuun Kecamatan. Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (28/2/2023) pagi," ungkap Sutargo.
Namun yang hadir bukan perwakilan warga desa Kasiau maupun aparat desa Kasiau melainkan pria berinisial HH warga Barabai, HST, dan Pelaku AH.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh fihak BPN Tabalong yang disampaikan oleh Kasi Pengukuran menyatakan bahwa lahan yang diklaim/diakui oleh nama HH dan pelaku AH atas nama Slamet Riadi dan Septrianus tersebut berada di kawasan hutan tepatnya di kawasan hutan produksi tetap.
Kemudian terhadap lahan atas nama Asma berada di kawasan HGU PT. Alam Tri Abadi dan juga berada di kawasan hutan.
Berdasarkan hasil paparan tersebut, korban CY (42), warga Keluraha Polowijen Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, selaku perwakilan PT Adaro Indonesia menyatakan bahwa PT Adaro Indonesia tidak dapat melakukan pembebasan dan ganti rugi atas lahan yang diakui/diklaim tersebut.
Namun saat pelaku AH dan nama HH ketika menyampaikan pendapatnya, mereka meminta pihak PT Adaro Indonesia tetap melakukan pembebasan dan pembayaran ganti rugi atas lahan yang diakui/diklaim tersebut dan tidak mau menempuh melalui jalur hukum yang berlaku. Hingga kemudian berujung pada pengancaman pada CY yang selanjutnya melapor ke polisi. (pol/win)
BACA JUGA : Tala Education Expo 2023 Diikuti PAUD Hingga SMA dan Puluhan Guru