DITANGKAP - Hendra, pelaku penganiayaan terhadap istri dan kakak ipar diamankan bersama barang bukti parang. (Dok. Humas Polsek Banjarmasin Selatan)
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Dalam hitungan jam polisi berhasil membekuk Hendra yang menimpas dua wanita kakak beradik, yang tak lain adalah istri dan kakak ipar pelaku sendiri.
Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan pelaku penganiayaan di Jalan Kelayan A II Gg. Pandan Sari Rt.015 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Tidak perlu waktu lama pelaku berhasil diamankan karena pelaku orang dekat korban yaitu Hendra (30) tidak lain suami korban.
Hendra diamankan di di Jalan Gerilya Gg.Hidayah Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan, sesaat setelah melakukan penganiayaan yang sempat melarikan diri.
BACA JUGA: Malam Minggu Berdarah di Kelayan A, Dipicu Persoalan Rumah Tangga Pria Tebas Istri dan Kakak Ipar
Kejadian penganiaayan bermula pelaku yang merupakan suami dari korban datang ke rumah orang tuanya, di rumah tersebut ada korban berserta orang tuanya didampingi Ketua RT, dengan maksud menyelesaikan permasalahan perkawinan mereka yang sudah tidak harmonis lagi.
Pembicaraan dimaksudkan bahwa pelaku akan menyerahkan korban Sdri. ERNAWATI kepada pihak keluarganya dengan disaksikan ibu korban dan ketua RT , Setelah membuat perjanjian ternyata pelaku langsung berdiri dan keluar mengambil sebilah parang yang selanjutnya menyerang korban Ernawati dan Fitria hingga keduanya terluka di bagian kepala, bahu kanan, dan tangan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka Saprianto, S.I.K, M.M, Membenarkan atas kejadian tersebut pelaku telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan dan akan mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai dengan Pasal: 351 KUH Pidana, Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. (tn/win)