PERS RILIS - Pengungkapkan dua kasus pidana di Polres Barito Kuala dengan tiga tersangka. (Dok. Humas)
BANUATODAY.COM, MARABAHAN - Polres Barito Kuala mengekspose hasil pengungkapan dua kasus yang mendapat perhatian publik, Rabu (31/5/2023), pukul 11.45 Wita bertempat di Mako Polres Batola.
Pengungkapan kasus tersebut, pembunuhan dengan satu orang tersangka dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan dua orang tersangka di wilayah Polres Barito.
Pers rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko, S.I.K M.H.
Kegiatan dihadiri juga Wakapolres Polres Batola Kompol Letjon Simanjorang, S.H.
Turut hadir, Kasat Reskrim Polres Batola AKP Setiawan A Malik, S.I.k, Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik, S.E, Kapolsek Alalak Polres Batola Iptu Syahminan Rizani, S.Sos, Kasi Propam Polres Batola IPDA Very Wahyudi, S.H, Kasat Tahti Polres Batola Ipda Nyoman Adi Kamar, Anggota Sat Reskrim Polres Batola
Kapolres mengungkapkan, berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana.
"Tersangka atas nama Jumairi alias Jumai lahir di Tabunganen Tengah 10 November 1989. Sedangkan kasus satunya yakni Curas dengan tersangka Amat lahir 8 tanggal 5 Mei 1980, dan Suriansyah als Ancah lahir di Panamas tanggal 18 Oktober 1999," jelas Kapolres.
Dari tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Alalak, ujar Kapolres, berhasil diamankan satu lembar baju singlet warna hitam, satu lembar celana jeans merk Wang warna biru, satu buah pisau belati dengan panjang kurang lebih 20 cm dengan gagang dan Kupang yang terbuat dari kayu.
"Modus operandi pelaku, satu buah pisau belati dengan panjang kurang lebih 20 cm dengan gagang dan Kupang yang terbuat dari kayu yang ditusukkan ke tubuh korban sebanyak 26 tusukan di antaranya 20 luka tusukan di bagian punggung dan 4 bagian lengan kanan atas dan 2 bagian paha," ujarnya.
Akibatnya, korban meninggal dunia dan pada saat kejadian tersebut ada 3 anggota Polsek Alalak sedang melakukan patroli dan melihat perkelahian tersebut kemudian 3 anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian.
Namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan Anggota polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri.
Sedangkan untuk kasus Curas, terjadi di Kecamatan Anjir Muara.
Adapun barang bukti yg di amankan : Satu unit handphone Xiaomi merk realme 9 warna biru, Satu lembar nota pembelian handphone Xiaomi merk realme 9 warna biru, Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio soul GT warna hitam dengan Nopol KH 3055 JH
"Adapun Modus Operandi pelaku, pelaku beroperasi dengan cara menentukan targetnya orang-orang yang sedang bermain handphone di pinggir jalan raya kemudian salah satu pelaku turun dari atas motor kemudian berpura-pura menanyakan alamat kepada korbannya dan pada saat korban lengah pelaku langsung merebut dan merampas handphone tersebut," tutupnya. (pol/enw)