BANUATODAY.COM, TANJUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan dua pria berinisial MS (19) dan SP (24) keduanya adalah warga Kelurahan Kaludan Besar Kecamatan Banjang, Hulu Sungai Utara pada Kamis (4/5/2023) Siang di pinggir Jalan Baco desa Pudak Setegal kecamatan Kelua, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan diamankannya 2 pria tersebut terkait dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Diamankannya kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat perihal sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan terlihat 2 pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan oleh masyarakat,” ungkap sutargo.
“Pada saat sebelum diamankan, pelaku MS sempat membuang sesuatu dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu – sabu yang dibalut dengan selembar tisu,” lanjutnya.
Menurut Sutargo, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Turut diamankan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 2,34 gram , 1 bungkus plastik klip, 1 lembar tisu , 2 buah handphone warna merah dan hijau dan 1 buah sepeda motor metik warna silver” serta sebagai tambahan untuk tersangka SP ini sdh 2 kali diproses masalah narkotika dan 1 kali masalah penganiayaan pungkas Sutargo. (tn/enw)