OBAT - Tersangka AS dan barang bukti obat serta uang yang diamankan Polres Tabalong. (Dok. Humas Polres Tabalong)
BANUATODAY.COM, TANJUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. bersama Polsek Jaro yang dipimpin oleh Iptu Segeryanto, S.H mengamankan seorang pria berinisial AS (32) warga desa Purui kecamatan Jaro, Tabalong.
AS ditangkap atas dugaan mengedarkan obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana yang diubah berdasarkan pasal 60 angka 10 undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang undang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku AS diamankan pada Rabu (17/05) pagi di sebuah rumah didesa Purui kecamatan Jaro,Tabalong berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga ada warga mereka yang mengedarkan obat terlarang.
Seorang pria berinisial YD yang terciduk Polisi usai membeli obat terlarang sebanyak 9 butir seharga Rp50 ribu mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari pelaku AS, Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mendatangi kediaman pelaku AS yang saat itu kemudian diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan obat-obatan terlarang yang disimpan didalam kamar pelaku.
Pelaku AS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip yang berisi obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya masing-masing berisi 9 butir dengan jumlah total sebanyak 225 butir.
Kemudian, 1 bungkus obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda Strip pada sisi lainnya sebanyak 29 butir, 2 bekas kotak rokok warna hitam dan ungu, 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya sebanyak 9 butir, 1 buah handphone warna hitam, 1 buah kotak Plastik bening dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250 ribu. (tn/win)