Trending

Pria Murung Pudak Gadaikan Surat Tanah Palsu, Tipu Korban Hingga Jutaan Rupiah

 

29052023-BANUATODAY.COM - Tersangka Taufik Hidayat alias TH alias Upik diamankan setelah menipu dengan modus gadai surat tanah palsu. Dok Humas Polres Tabalong.jpg
GADAI - Tersangka Taufik Hidayat alias TH alias Upik diamankan setelah menipu dengan modus gadai surat tanah palsu. (Dok Humas Polres Tabalong)

BANUATODAY.COM, TANJUNG - Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama S.Tr.K, S.I.K bersama Polsek Murung Pudak dipimpin Iptu Suwito mengamankan seorang pria bernama Taufik Hidayat (TH) alias Upik (35).

TH, warga desa Masukau kecamatan Murung Pudak, Tabalong, diamankan terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku TH diamankan di kediamannya di desa Masukau kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Rabu (24/5/2023) malam.

“Kejadian penipuan tersebut berawal pada Selasa 4 April tahun lalu pelaku TH mendatangi kediaman korban berinisial EF (32) di sebuah kompleks perumahan di kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, Tabalong," jelasnya.

BACA JUGA : DPRD Kalsel dan SPSI ke Senayan Jakarta Bawa Penolakan Buruh Terhadap UU Ciptaker

Tersangka TH berniat menggadaikan 1 bidang tanah seluas 1 hektar yang berlokasi di desa Masukau kecamatan Murung Pudak, Tabalong, senilai Rp9,5 juta.

Korban menyepakati harga tersebut dan membayarkannya kepada pelaku.

Kemudian keesokan harinya pada Rabu (5/4/2022) siang, korban mendatangi kantor kepala desa Masukau untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.

“Setelah diperiksa, pihak kantor desa Masukau menerangkan kepada korban bahwa dokumen tersebut palsu karena tanda tangan Kepala Desa Masukau di palsukan, cap stempel kantor Desa juga dipalsukan dan pihak kantor desa menghubungi kepada saksi-saksi yang namanya tertera pada surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk menanyakan hal tersebut dan mereka menjelaskan bahwa tidak pernah menandatangani surat tersebut,” papar Sutargo. 

Setelah mendengar penjelasan dari pihak kantor desa Masukau, korban mendatangi rumah orang tua pelaku TH yang tidak jauh dari Kantor Desa dan bertemu dengan Ibu pelaku yang juga menjelaskan bahwa pelaku tidak pernah memiliki sebidang tanah di Desa Masukau.

Korban kemudian pelaku melalui telepon untuk bertemu.

Pelaku lalu mendatangi rumah korban, pada pertemuan tersebut korban menanyakan keaslian dokumen tersebut dan menjelaskan bahwa dokumen tersebut adalah palsu.

Korban meminta pertanggung jawaban pelaku dan akhirnya disepakati pengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil.

Namun hingga Jumat (10/2/2023) korban kembali menemui pelaku karena tidak membayar ganti rugi tersebut dan akhirnya pada Selasa (16/5/2023) pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan uang ganti rugi tersebut tidak juga dibayarkan.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 9 juta 500 ribu Rupiah, saat ini pelaku TH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar Objek Fiktif Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Reg. No. 590/01/M/MP/01/2022, Masukau 21 April 2022,” pungkas Sutargo. (pol/enw)

BACA JUGA : Api di Belakang Stadion Demang Lehman Gegerkan Warga, Ini yang Terbakar

Lebih baru Lebih lama