DIAMANKAN - Pelaku FT alias Yadi diamankan Polres Tabalong berikut barang bukti motor milik korban. (Dok. Humas Polres Tabalong)
BANUATODAY.COM, TANJUNG - Polsek Tanjung yang dipimpin oleh AKP Triyanto, S.AP dibantu Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial FT alias Yadi (37) warga Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur, Kalteng pada Minggu (14/5/202) Siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pria tersebut diamankan di simpang 3 kampung wikau Desa Kambitin kecamatan Tanjung, Tabalong dengan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata tajam.
“Kejadian tersebut bermula pada Senin (1/5) malam, saat korban perempuan berinisial SER (22) warga Desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung,Tabalong menunggu suaminya di gerbang tugu ikan Desa Kambitin Raya menggunakan sebuah sepeda motor sekuter metik warna hitam merah” ungkap Sutargo.
BACA JUGA : Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung
“Kemudian datang pelaku FT menghampiri korban dan minta tolong diantarkan ke simpang 3 kampung wikau dekat SPBU Kambitin ke tempat tukang pijat dengan alasan kakinya sedang sakit, merasa kasihan korban pun bersedia mengantarkan lak-laki tersebut dan pelaku duduk membonceng dibelakangnya,” lanjutnya.
Tetapi setelah sampai di simpang 3 kampung wikau dekat SPBU Kambitin, pelaku minta diantarkan sampai kerumah tukang pijat tersebut yang menurut pelaku rumahnya sekitar 400 meter menuju kearah kampung wikau, korban mulai merasa curiga kepada pelaku karena tempat tersebut sudah sepi dan sudah tidak ada rumah penduduk.
Saat korban akan memutar balik sepeda motornya kembali, pelaku tiba-tiba menarik rem sepeda motor tersebut sehingga korban dan pelaku hampir terjatuh.
Pelaku meminta untuk meneruskan perjalanan menuju ke kampung wikau, pelaku memaksa mengambil alih kemudian membawa lari sepeda motor tersebut dan korban di tinggalkan ditempat tersebut.
“Korban mengalami kerugian material sekitar 20 juta Rupiah dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tanjung dengan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam merah,” pungkas Sutargo. (pol/win)