KANDUNG - Ayah kandung mencabuli dua anaknya di Banjarmasin Selatan. (Dok. Humas Polresta Banjarmasin)
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Pihak kepolisian mengungkap pihak yang melaporkan kasus pencabulan oleh ayah kandung kepada dua anak perempuannya di kawasan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sebagaimana diketahui, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria inisial I alias A pelaku pencabulan terhadap dua anak kandungannya sendiri yaitu D dan H.
Kasat Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga.
Dikatakan Thomas, seorang warga menyampaikan laporan melalui Call Center Pengaduan 110, bahwa ada tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan.
“Dari laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Banjarmasin Selatan dan akhirnya ditemukan dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur,” ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Dua Penimbun 5 Ton Pertalite Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng
Dijelaskan lebih lanjut Kompol Thomas, Setelah pulbaket dan dilakukannya pemeriksaan terhadap korban oleh unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dugaan pun mengarah kepada si terlapor yang tak lain adalah ayah anak itu sendiri.
“Pelaku kita amankan di rumahnya. Saat itu juga tengah suasana duka peringatan meninggalnya istri terlapor,” ucap Kasat Reskrim, Senin (8/5) malam.
Kemudian berdasarkan hasil interogasi unit PPA terhadap pelaku. Ternyata benar pelaku mengakui telah menyetebuhi dua orang anaknya itu sendiri.
“Untuk korban D itu disetubuhi sejak tahun 2015, sedangkan korban H Itu disetubuhi sejak tahun 2021,” ungkap Thomas.
Ia mengatakan, motif pelaku melakukan hal tersebut, lantaran pelaku tidak ingin menikah lagi. Sehingga memilih untuk melontarkan nafsunya itu kepada buah hatinya sendiri.
“Pelaku memilih anak kandungnya sendiri untuk melangsungkan nafsunya itu. Aksi keji ini sudah sering ia lakukan, baik itu di rumah maupun di beberapa hotel yang ada di Kota Banjarmasin,” jelas Thomas.
Rayuan manis digunakan pelaku dengan meiming-iming anaknya itu dengan dibelikan handphone dan juga sepeda motor.
“Akan tetapi jika korban menolak, mhaka pelaku marah. Maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan, serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah,” jelas Thomas.
Atas perbuatannya pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (tn/win)