BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir menggelar Sosialisasi dan Evaluasi Penerapan E Parkir di Kota Banjarmasin serta Penyampaian Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kota Banjarmasin, kegiatan di laksanakan di Ballroom Calamus Rattan Inn, Kamis (25/5/2023).
Kegiatan dibuka langsung oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina didampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H Slamet Begjo, A.TD., M.T.
Turut hadir Dandim 1007/Banjarmasin Letkol INF Arman Aris Sallo, S.IP, Kanit I Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin, Iptu Arfus Husain, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Gusti Rakhmad Samudra, S.H, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Hendri Sipayung, S.H., M.H dan Kepala Bidang Lalulintas, Febpry Ghara Utama, S.Sit., M.T yang sekaligus menjadi narasumber.
Dalam sambutannya, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan, sangat berterima kasih kepada pengelola parkir sebagai mitra yang membantu membangun Kota Banjarmasin.
"Seluas atau sekecil apapun lokasi parkir, kalau dikelola dengan baik dan transparan maka akan berujung baik untuk melayani warga," ujar Wali Kota
Wali Kota Ibnu Sina pun menargetkan tahun ini sudah semua pengelola parkir di Banjarmasin sudah bisa menerapkan sistem transaksi digitalisasi supaya program pemerintah dapat berjalan dengan baik.
Kalaupun masih ada pengelola parkir yang masih belum menerapkan, saat ini tak ada sanksi tapi pembinaan dulu dan tapi apabila sampai tidak melakukan ketentuan tersebut maka izin parkir bisa dicabut.
Dari pelaksanaan ini Walikota Banjarmasin mengharapkan dengan adanya sistem E-Parkir ini bisa lebih transparan agar bisa meningkatkan PAD di Kota Banjarmasin dalam retribusi parkir khususnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H Slamet Begjo, A.TD., MT memaparkan, dengan adanya sistem E-Parkir ini bisa memasyarakatkan teknologi untuk menunjang pelaksanaan tugas atau perda dan untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir.
"Dengan adanya sistem E- Parkir yang sudah di jalankan Dishub Kota Banjarmasin yang sudah di launching pada 4 Maret 2023 harapannya bisa mengoptimalkan Pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Banjarmasin," ujarnya.
Dari 197 titik lokasi parkir yang ada hanya 87 titik atau sekitar 44 persen yang sudah menerapkan sistem E-Parkir dengan user 183 pengguna.
"Banyaknya pengelola yang belum siap menggunakan sistem E-Parkir karena adanya SDM jukir (Juru Parkir) yang belum melek teknologi dan keterbatasan perangkat Hp jukir yang tidak support dengan aplikasi E-Parkir," papar Kadishub.
Di sela acara ada penyerahan reward kepada juru parkir Teladan Terbaik, untuk terbaik I di dapatkan jukir lokasi Lilik Suharyati di pasar baru dan terbaik dua di dapatkan jukir lokasi Syamsuri Bakso Bandara.
"Penilaian ini diliat dari keaktifan pengelola atau jukir menggunakan sistem E-Parkir dan nantinya akan ada lagi reward yang akan di berikan kepada jukir yang menjalankan sistem E-Parkir ini dan tidak hanya itu rencana masyarakat juga akan di beri reward melalui undian struk dari E-Parkir ini," ungkap Kepala UPTD Parkir, Umar. (pem/win)