DITAHAN - Pimpinan KPK saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka RAT yang disertai dengan penahanan. (Dok. KPK) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Perlahan tapi pasti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Setelah penetapan tersangka dilanjutkan dengan penahanan, kini KPK melakukan penyitaan terhadap 20 aset tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo.
Total aset yang disita dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini senilai Rp150 miliar.
"KPK melakukan penyitaan 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (23/06/2023).
Ali menjelaskan, penyitaan aset Rafael Alun tersebut merupakan hasil dari penelusuran tim penyidik KPK. Menurut dia, aset tanah dan bangunan berada di tiga kota.
Disebutkannya, ada sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," sebut Ali Fikri.
Ali menyatakan, penyitaan itu merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Dia menyebut hal itu sejalan dengan target KPK.
Hal ini, kata dia, sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara. "Sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tegasnya. (pr/win)