EVALUASI - BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin melakukan Monitoring dan Evaluasi. |
Hadir dalam Kegiatan tersebut Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kepala Dinas PMPTSP Kota Banjarmasin, Ariyani, SH.,M.A bersama jajaran masing.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2023, tentang bagaimana pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Banjarmasin.” Ucap Murniarti
Murniarti menjelaskan BPJAMSOSTEK Banjarmasin dan DPMPPTSP Banjarmasin berkolaborasi untuk melakukan Sosialisasi bersama terhadap Pemberi Kerja dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
“DPMPTSP sebagai lembaga yang mengeluarkan perijinan terhadap pemberi kerja dan UMKM diharapkan bersama BPJAMSOSTEK memberikan informasi tentang pentingnya dan kewajiban kegiatan usaha terdaftar serta dilindungi Program Jamsostek” terang Murniati
Murniati menambahkan pihaknya bersama DPMPTSP Banjarmasin juga menyusun rencana kerja bersama di Tahun 2023 dimana kedapannya di saat DPMPTSP mendaftarkan perijinan usaha juga langsung didaftarkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK.
“Kami bersama DPMPTSP berkolaborasi dan melakukan inovasi bersama dalam Implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kepatuhan pemberi kerja dan UMKM agar terdaftar dan tertib administrasi” jelas Murniarti
Harapannya seluruh pemberi kerja dan UMKM yang sudah beroperasi maupun yang baru akan beroperasi di Banjarmasin selain tertib dalam perijinan juga terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK menyelenggarakn 5 Program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP) dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia baik Pekerja Formal atau Pekerja Penerima Upah maupun Pekerja Informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah. (naz/fsl)