TERSANGKA - Para tersangka berikut barang bukti disita Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu. (Dok. Satresnarkoba Tanbu)
BANUATODAY.COM, BATULICIN - Upaya terus dilakukan Polres Tanah Bumbu guna menekan mundur angka peredaran gelap
narkoba, kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali ringkus 2 orang pria, Rabu (31/5/2023).
Tersangka pertama sebut saja TS (36 th) berhasil diringkus di samping rumahnya di Gg. Nila Rt/Rw 01/01 Desa Tegal Sari Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, sekitar pukul 18.00 WITA.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 gram dan 2 butir narkotika jenis ekstasi berat 0,8 gram.
Selang 1 jam petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial SH (52 th) diamankan saat rebahan di rumahnya di Rt/Rw 04/01 Desa Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu.
Dari tersangka kedua ini, polisi berhasil menemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,42 gram.
BACA JUGA Pemko Banjarmasin Akan Tindak Tegas Pembuang Sampah di Eks TPS Kuripan
Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu A. Denny Juniansyah melalui KBO Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ipda Basuki mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat Desa Satui Barat yang resah akan aktifitas sabu yang marak di wilayah mereka.
"Atas kejadian tersebut kedua tersangka digiring ke Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka," jelas Basuki.
Dikatakan Basuki, kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan terhadap keduanya dan dipersangkakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (pol/enw)