DITANGKAP - Pelaku penggelapan diamankan Polres Kapuas. (Dok Humas) |
BANUATODAY.COM, KUALA KAPUAS - Unit Resmob (Reserse Mobile) Polres Kapuas, Polda Kalteng, menangkap terduga pelaku tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia dan/atau tindak pidana penggelapan yang diketahui di Kantor PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Jalan A. Yani Kel. Selat Hilir Kecamatan Selat Kab. Kapuas, Kalteng, Senin (5/6/2023) pukul 13.30 WIB.
Terduga pelaku tersebut yakni MA (26), seorang yang beralamat di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Ya benar, anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap terduga pelaku inisial MA (26) ditangkap di rumahnya," ucapnya, Selasa (6/6/2023) pagi.
Kasat mengatakan, dari hasil keterangan korban pada Rabu (31/5/2023), awalnya pada Kamis 13 Oktober 2022 terjadi kesepakatan pembiayaan (perjanjian fidusia) antara pelapor dan terlapor di Kantor PT. Nusa Surya Ciptadana dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada terlapor sebesar Rp. 20.429.711.
Untuk pinjaman itu, MA wajib membayar angsuran sebesar Rp848 rupiah setiap bulannya selama 36 bulan dengan uang muka sebesar Rp. 2.300.000.
Dalam perjanjian pinjaman itu, MA menjaminkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2022 dengan nomor Polisi KH 4978 UD.
"Kemudian terlapor membayar cicilan sebanyak 1 kali angsuran dan tidak pernah membayarkan cicilan pembayaran lagi sampai dengan saat pelapor membuat laporan," ujar Kasat Reskrim.
Setelah itu petugas dari PT. Nusa Surya Ciptadana melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap terlapor, dikediaman terlapor namun terlapor selalu menghindar atau tidak kooperatif.
Pihak PT NSC mendapatkan informasi bahwa terhadap barang jaminan berupa 1unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2022 dengan nomor Polisi KH 4978 UD tidak ada lagi dalam penguasaan terlapor.
Atas kejadian tersebut korban melalui pelapor merasa keberatan dan dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” tambah kasat.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu lembar Salinan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W17.00093065.AH.05.01 Tahun 2022 perihal Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 13 Oktober 2022 dan Pemberi Fidusia atas nama M. Arsat dan Penerima Fidusia atas nama PT. Nusa Surya Cipta Dana, dan Satu lembar salinan Surat Kuasa Nomor 0306.20.0.01575 dan Pemberi Kuasa atas nama I Kade Nurata dan Penerima Kuasa atas Nama Hery Eka Sapta.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas. Dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHPidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana)," Terang Kasat diakhir pembicaraan. (pol/win)