TERSANGKA - Konferensi pers dipimpin Kapolres menghadirkan lima tersangka kasus TPPO di Kabupaten Tabalong. (Dok. Humas) |
BANUATODAY.COM, TABALONG - Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K, PS. Kasi Humas Iptu Sutargo, S.H, M.M, Kepala BP2MI Kalsel Bpk. Hard Frankly Merentek, S.Sos dan Kanit Pidum Aiptu Ida Setiawan,S.H gelar kembali Konferensi pers pada Senin (26/06/2023) siang.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tabalong tersebut dihadiri oleh media cetak dan online di kabupaten Tabalong.
Kasus yang di rilis yaitu perkembangan dugaan tindak pidana atau membantu melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak perdagangan orang atau Pasal 83 jo pasal 68 UURI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia.
Berawal diamankannya pelaku seorang perempuan berinisial RM (62) warga Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai, Tabalong, kemudian dikembangkan dan kembali mengamankan 1 orang perempuan berinisial IS Als. ISNA (38), warga Handil Amuntai Kelurahan Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupten Banjar., 4 orang laki-laki yaitu
HSN alias Uduy (37) warga Kelurahan Akar Baru, Kecamatam Martapura Timur, Kabupaten Banjar, AB (36) warga Desa Bitin Kecamatan Danau Panggang, HSU, PH (32) warga Desa Mampari Kecamatan Batu Mandi, Balangan dan AS (44) warga Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Ke 5 pelaku masing-masing memiliki peran sebagai perekrut dan pengurus paspor yang dipergunakan untuk bekerja diluar Negeri dengan modus umroh untuk korban.
“4 pelaku pria tersebut mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan ijin umroh, sehingga sudah memilik pengalaman untuk mengurus keperluan bekerja diluar negerai dengan cara melanggar aturan.” Ungkap Kapolres Tabalong.
”Para korban diiming-imingi gaji besar dengan prosedur dipermudah oleh pelaku perekrutan, bekerja diluar negeri namun tidak melalui agen Tenaga Kerja yang Resmi” lanjutnya.
Badan usahanya merupakan agen travel umroh, jadi secara legalitasnya di agen trevel umroh tetapi dimanfaatkan mengirim pekerja imigran untuk bekerja.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pelaku bervariasi, keuntungan pelaku wanita Rp 500 ribu, inisial U sebesar Rp 2 juta, AB Rp 2,5 juta, inisial P Rp 2 jt dan AS Rp 1,2 juta.
“Menurut Aturan yang berlaku, Agen Travel dan Agen Tenaga kerja tidak ada korelasinya, artinya agen travel tidak boleh menyalurkan orang sebagai tenaga kerja” ungkap Kepala BP2MI.
“Kami juga menghimbau kepada Masyarakat, Sebelum akan berencana bekerja Keluar Negeri agar menyiapkan Berbagai Administrasi maupun Keahlian-keahlian yang dibutuhkan oleh lapangan pekerjaan dan yang terpenting adalah tidak terbujuk dengan iming gaji besar namun tidak mengikuti prosedur yang benar” himbau Hard Frankly.
Kejadian tersebut diketahui pada hari Selasa (06/06/2023) sore.
Berdasarkan keterangan dari Korban HDT dan saksi-saksi, pada pertengaahan bulan Desember 2022 didatangi oleh pelaku RM dan ditawari untuk bekerja di negara Arab Saudi sebagai Pelayan di sebuah Hotel dengan gaji sebesar 7 juta hingga 8 juta Rupiah perbulan Dengan Perjanjian Akan Dipotong Sebesar 3 juta Rupiah Selama 7 Bulan.
Tiga atau empat hari kemudian teman korban berinisial M dihubungi oleh sepasang suami istri yang tidak dikenalnya bahwa bisa membuat Paspor di kantor Imigrasi Banjarbaru dengan menyiapkan uang sebesar Rp3,5 juta.
Selanjutnya Korban HDT dan 4 orang temannya setuju untuk membuat paspor dengan biaya tersebut, kemudian berangkat ke Banjarbaru pada Selasa (04/02/2023) dari Desa Mahe Pasar , diperjalanan tepatnya di kota Barabai sepasang suami istri yang menghubungi mereka sebelumnya ikut naik ke Banjarbaru.
Pada Selasa (21/02/2023) Korban dikabari oleh pelaku RM bahwa Passpor Korban dan saksi-saksi telah dikirim kepada seseorang berinisial BND yang berada di Jakarta, Korban dan saksi-saksi hanya diberikan foto Paspor yang dikirim melalui Handphone.
Pada Rabu (08/03/2023) Korban dan 4 temannya diberangkatkan oleh pelaku RM menggunakan jasa angkutan travel ditemani anak pelaku RM berinisial NSRN yang tugasnya mengajari Korban dan saksi-saksi saat check in di Bandara Syamsudinoor.
Korban dan saksi2 berangkat ke Jakarta menggunakan uang sendiri sebesar 1,8 juta Rupiah, sesampainya di bandara Soekarno Hatta, Korban ditelpon oleh seorang laki-laki, suami dari BND yang meminta Korban menuju ke Apartemen yang berada di wilayah Tangerang dengan menggunakan taksi bandara.
Setelah sampai di apartemen, Korban disambut oleh sesama calon Pekerja yang diminta untuk tinggal di Apartemen tersebut bersama 3 orang lainnya yang sudah tiba terlebih dahulu .
Dua hari kemudian perempuan berinisial BND dan suaminya datang menjenguk dan meminta korban menunggu pembuatan Bio Metrik dan VISA, Selanjutnya BND tidak pernah lagi menjenguk Korban, hanya berkomunikasi melalui Handphone dengan karyawannya berinisial MA yang ditugasi untuk mengurusi dan memantau keadaan Korban selama berada di Apartemen tersebut, namun setelah ditunggu 2 bulan lamanya tidak ada kejelasan keberangkatan ke Arab Saudi, Kehidupannya terkatung-Katung Di Jakarta Dan Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidupnya Sehari-Hari Meminta Kiriman Dari Orang Tuanya, selanjutnya Rabu (19/04/2023) Korban dan Saksi-saksi pulang ke Tabalong dengan biaya tiket dan akomodasi dari Inisial BND.
Polres Tabalong akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur Agen travel tersebut untuk pertanggungjawaban korporasi yang diduga sebagai biro yang akan memberangkatkan Korban ke Arab Saudi, Terhadap Korban akan diupayakan proses restitusi yaitu pemulihan hak-hak Korban berupa ganti rugi yang disebabkan oleh Pelaku/pihak-pihak terkait (PP Nomor 35 tahun 2020).
Saat ini ke 5 pelaku sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 5 lembar KTP ,5 buah handphone , 1 buah buku tabungan bank. (pr/win)