Trending

Mario Dandy Jalani Sidang Perdana, JPU Sebut Senang-Senang Saat Aniaya David Ozora

 

PERDANA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo. (Dok. Humas Polri)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) bersenang-senang saat melakukan penganiayaan terhadap korban David Ozora (17) dengan cara menendangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansku Alanda yang membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan, ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Lebih lanjut, jaksa membacakan bahwa terdakwa Mario melanjutkan penganiayaannya ke arah kepada David yang diketahuinya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak.

“Dimana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola,” kata jaksa.

“Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola,” ucap jaksa membacakan dakwaan.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku diberikan kabar bahwa kekasihnya saat itu, yakni AG, hendak melayat ke rumah temannya di wilayah Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansky Alanda yang membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi yang diperoleh terdakwa Mario ketika bertemu dengan mantan pacarnya, Anastasia Prestya Amanda, di sebuah bar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

“Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023, sekira pukul 00.45 WIB, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy diminta datang ke Bar “The ALPHA” daerah Kemang, Jakarta Selatan oleh Saksi Anastasia Pretya Amanda untuk memberitahukan informasi tentang Anak Saksi AG,” ujar Jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Setibanya di Bar tersebut, terdakwa Mario bertemu dengan Amanda dan memberitahukan bahwa dirinya mendapat informasi perihal keberadaan dari AG.

“’Den, AG pernah ngilang gak?,” ucap jaksa menirukan perkataan Amanda.

“’Oh hari Kamis yang tanggal 17 Januari ya?,”

“AG bilang ngabarin ke aku mau melayat ke rumah temannya di Bintaro Sektor 9. Tapi dari pulang sekolah sampai sekarang dia nggak ngabari sama sekali,” papar jaksa menirukan perkataan Mario.

Jaksa kemudian membacakan bahwa saat itu Amanda mengklaim mendapatkan informasi bahwa AG mendapatkan tindakan asusila dari seseorang yang diduga saat itu bersama dengan korban David Ozora.

Terdakwa Mario yang menerima informasi tersebut lalu marah dan kemudian menghubungi korban untuk mengklarifikasinya hingga berujung adanya perbuatan penganiayaan. (pol/win)

Lebih baru Lebih lama