KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Polri menyatakan akan melakukan penelusuran terkait dengan ada tidaknya tindak pidana yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Ponpes tersebut dikabarkan diduga melakukan penyebaran terkait dengan ajaran agama yang menyimpang.
“Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Sehingga, Ramadhan menambahkan, pihak kepolisian perlu melihat langsung yang terjadi di ponpes tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya.
BACA JUGA : Duel Maut di Kelayan A Murung Raya Satu Tewas, Kondisi Terluka Pelaku Serahkan Diri
“Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya,” ucapnya.
Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah sebelumnya meminta pihak terkait untuk melakukan pembinaan terhadap Ponpes tersebut.
Ponpes yang diresmikan pada tahun 1999 viral di media sosial terkait dengan dugaan penyimpangan agama, seperti foto salat Idul Fitri yang memperlihatkan seorang jemaah wanita di saf pria. (pol/enw)