MINTA MAAF - Pria S yang mengamuk saat BPK hendak memadamkan api di Desa Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.(Dok. Humas Polres Banjar) |
BANUATODAY.COM, MARTAPURA - Polsek Martapura Timur memfasilitasi dalam rangka Pemecahan Masalah / Problem Solving yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ibnu Ismanto.
Bertempat di Ruang Polsek Martapura Timur terkait telah terjadinya pengrusakan 1(satu) buah selang naga warna biru ukuran 3 inci milik BPK Palu Desa Pekauman Ulu. (02/06/2023)
Menurut Kapolsek Martapura Timur Ipda Bagus Fika Covalianton kejadian berawal pada saat BPK Palu mendatangi tkp kebakaran yang berada di Desa Melayu Jumat (02/05/2023) sekira pukul 07.30 Wita.
Kemudian dihadang pelaku Sdr. S (39 Th) yang juga warga Desa tersebut kemudian terjadilah pemotongan selang BPK.
Atas kejadian tersebut kemudian perwakilan dari BPK Palu kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Martapura Timur.
Dan tindak lanjutnya Polsek Martapura Timur memanggil pihak pihak yang berselisih paham atas kejadian pemotongan selang pemadam dan akhirnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
"Atas perbuatannya Sdr. S bersedia mengganti kerugian dengan mengganti biaya kerusakan selang naga warna biru ukuran 3 inci dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kapolsek.
Diia mengimbau, kepada warga agar masyarakat selalu memberikan akses kepada para patugas Pemadam Kebakaran (BPK) agar menjalankan tugasnya secara maksimal sehingga apabila terjadi kebakaran bisa teratasi dengan cepat.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di Desa Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Jumat (2/6) pagi.
BPK yang menerima informasi kebakaran langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.
Namun, saat tiba dilokasi dihadang seorang laki-laki yang membawa parang.
Pria itu juga memotong selang spiral milik relawan hingga putus. (pol/win)