Trending

Sambut HUT RI dan Hari Jadi Kalsel, Paman Birin Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB

 


BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 dan Hari Jadi ke-74  Provinsi Kalsel, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor memberikan pembebasan denda pajak kendaraan.

Program Pengurangan dan Pembebasan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku selama empat bulan, yakni sejak 1 Juli sampai 9 Desember 2023.

Program ini merupakan instruksi Gubernur Kalsel dalam rangka menyambut HUT RI ke-78 dan Hari Jadi Kalsel ke-74.

Penghapusan denda pajak, pengurangan pokok pajak serta pajak progresif tidak ada lagi. 

Ada sejumlah pelayanan terkait Pengurangan dan Pembebasan Denda Pajak dan BBNKB di seluruh Samsat se-Kalsel. 

Pembebasan sebagian atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. 

Pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari  dan saat tanggal jatuh tempo, akan mendapatkan diskon 2 persen dari pokok pajak. 

Pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 4 persen dari pokok pajak. 

Pembebasan sebagian atas pokok PKB kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran. 

Untuk PKB yang tertunggak 11 tahun ke atas akan mendapat pengurangan dengan membayar 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Pembebasan juga berlaku bagi PKB yang tertunggak mulai 6 tahun sampai 10 tahun. Wajib pajak hanya membayar lima tahun ditambah pokok pajak berjalan.

PKB tertungggak selama selama 5 (lima) tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 3 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan. 

Tunggakan 4 tahun, wajib pajak hanya membayar dua tahun pokok pajak ditambah pokok pajak.

PKB tertunggak 3 tahun hanya mendapat pengurangan dengan membayar 1 tahun pokok pajak tertunggak dan ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Pembebasan seluruhnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak. Berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari dalam ataupun luar Provinsi Kalimantan Selatan.

Pengurangan sebesar dari pajak pokok untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Selatan yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Pelayanan Pembebasan Progresif diberikan kepada Kendaraan Bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor DA. Pembebasan sanksi administrasi juga diberikan atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan atas keterlambatan membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya. (tn/win)

Lebih baru Lebih lama