Trending

14 Jenis Pelanggaran Disasar Polisi Dalam Operasi Patuh 2023 Mulai Hari Ini

 

ILUSTRASI - Polisi Subang melakukan pemeriksaan pemotor tak memiliki kelengkapan berkendara. (Dok. Korlantas Polri)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Mulai Senin 10 Juli hari ini sampai 23 Juli jajaran Polri melaksanakan Operasi Patuh 2023 secara serentak di seluruh Indonesia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memulai Operasi Patuh Jaya 2023 per Senin (10/7/2023) hari ini. 

Sebanyak 2.938 personel akan diterjunkan guna meningkatkan kepatuhan warga dalam berlalu lintas.

“Secara keseluruhan 2.938 personel gabungan untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Operasi Patuh Jaya kali ini berlangsung selama dua pekan hingga 23 Juli 2023. Berikut target pelanggaran yang akan ditindak oleh polisi:

1. Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023

Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan handphone saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.

10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.

11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam).

14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas. (pol/win)


Lebih baru Lebih lama