Trending

Al-Zaytun Tidak Dibubarkan, Proses Hukum Terhadap Panji Gumilang Tetap Jalan

05072023 -BANUATODAY.COM - Wapres bertemua Menkopolhukam Mahfud MD dan Pangli TNI Jenderal Yudo Margono. Dok.webp
PONPES - Wapres Ma'ruf Amin bertemu Menkopolhukam Mahfud MD dan Panglima TNI Jenderal Yudo Margono, di antaranya membahas polemik Ponpes Al-Zaytun. (Dook. Wapresri)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menerima Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) M. Mahfud MD, serta Panglima TNI Yudo Margono di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 14, Jakarta, Selasa (04/07/2023).

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan sikap pemerintah terkait dengan polemik pondok pesantren Al-Zaytun di Jawa Barat dan progres pembebasan Pilot Susi Air yang menjadi sandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Wapres menyatakan pemerintah memutuskan tidak membubarkan atau mencabut izin Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Pertimbangannya, karena banyaknya santri dan pelajar yang menimba ilmu di ponpes tersebut. 

Menurut Ma’ruf, Pemerintah akan membina, serta meluruskan akidah dan pemahaman kebangsaan dalam pesantren tersebut.

Untuk penanganan Al-Zaytun ini, kata Wapres, Pemerintah menunjukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai koordinator.

Sedangkan mengenai dugaan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan pengasuh ponpes itu yakni Panji Gumilang diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

“Koordinasi teknis dan laporan tentang perkembangan di lapangan ada dua hal. Panglima [TNI] tadi menjelaskan tentang operasi pembebasan sandera, kegiatan pembebasan sandera, kemudian saya soal Al-Zaytun,” tutur Mahfud kepada awak media dalam keterangan persnya usai pertemuan dengan Wapres.

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan, dalam penyelesaian polemik pondok pesantren Al-Zaytun, pemerintah akan mengambil tiga langkah. Pertama, adalah langkah hukum terhadap pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang.

“Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana. Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan,” papar Mahfud.

Sementara dari sisi institusi, Mahfud memaparkan bahwa seluruh operasional dan kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren Al-Zaytun akan berada di bawah pengawasan Kementerian Agama.

“Terhadap institusinya, sementara ini kita berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis. Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan,” urai Mahfud

“Oleh sebab itu, lembaga pendidikan Al-Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, satu pondok pesantren, dan yang kedua sekolah mulai dari ibtidaiyah (tingkat sekolah dasar), tsanawiyah (tingkat sekolah menengah pertama), aliyah (tingkat sekolah menengah atas), sampai perguruan tinggi, itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama yang selama ini memang menjadi Pembina,” tambahnya.

Ketiga, Mahfud juga mengungkapkan bahwa akan dilakukan upaya penertiban sosial atas dampak yang ditimbulkan dari polemik pondok pesantren Al-Zaytun di masyarakat.

“Lalu yang ketiga, tertib sosial dan keamanan masyarakat. Itu dikoordinasikan oleh gubernur bersama aparat vertikal setempat. Mungkin di situ ada Polda sudah pasti, lalu ada Kabinda sudah pasti, lalu TNI lapisan berikutnya sudah pasti. Nah itu yang keputusan pemerintah tentang Al-Zaytun. Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya biangnya kan di orang yang bernama Panji Gumilang itu. Ini sudah ditangani. Untuk lembaganya, kita lihat perkembangannya,” pungkas Mahfud. (pem/enw)

Lebih baru Lebih lama