NASIONAL - Aturan seragam sekolah nasional SD, SMP, SMA/SMK. (Net) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi mengeluarkan aturan mengenai seragam sekolah untuk siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Aturan baru ini, berdasarkan Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Adapun peraturannya adalah sebagai berikut :
Seragam nasional
Untuk SD/SDLB, menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Tingkat SMP/SMPLB, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Untuk SMA/SMALB/SMK/SMKLB, atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Pramuka
Selain seragam nasional, seragam pramuka tetap mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pakaian Adat
Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 7 September lalu ini menambahkan seragam khas sekolah serta pakaian adat.
Penggunaan Seragam Khas Sekolah dijelaskan dalam Pasal 8 adalah seragam yang “ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.”
Selain Seragam Khas Sekolah, ada pula pakaian adat.
Berikut Jadwal Pemakaian Seragam:
Seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Menteri Nadiem juga menyebut jika dengan adanya perubahan aturan seragam sekolah ini merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Sementara untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta yg kurang mampu.
Nadiem juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebankan orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada kenaikan kelas / murid Baru. (rls/enw)