CURANMOR - Tersangka Kevin saat diamankan Polsek Banjarmasin Timur bersama motor hasil curian. (Dok Humas Polsek Banjarmasin Timur) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASN - Polsek Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang pemuda bernama Kevin Pratama (26).
Kevin merupakan warga Jalan Simpang Empat Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Ia dibekuk Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur karena atas tindakan kejahatan melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Senin (3/7/203).
Kevin diamankan saat berada di rumahnya di kawasam Sungai Bilu bersama barang bukti hasil curanmor yakni satu unit Yamaha F1ZR DA 3853 CO warna hitam.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M.Taufiq Qurahman, S.I.K melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, kejadian bermula saat korban Muhammad Dzaki memarkir sepeda motornya di halaman rumah yang beralamat Jalan Keramat Gang Serumpun Kecamatan Banjarmasin Timur sepulang dari Kotabaru pada Minggu 2/7/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.
"Besoknya saat pukul 05.30 korban bangun dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat," ucap Kanit Ipda Partogi, Selasa (4/7/2023), melalui pers rilis.
Setelah mendapat laporan, Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku 10 jam kemudian.
Dari keterangan pelaku kepada Kanit, pelaku malam itu nekat mencuri motor untuk membeli sabu.
"Pelaku ingin beli sabu. Jadi dia sengaja mencuri motor. Alat yang digunakan untuk melakukan pencurian yakni sebuah obeng yang dari pengakuannya sudah di dibuang," ungkap Kanit.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (tn/enw)